MetroOpini

Menunggu Apakah Kepala Daerah Baru di Sumbar Akan Bermobil Dinas Baru

×

Menunggu Apakah Kepala Daerah Baru di Sumbar Akan Bermobil Dinas Baru

Sebarkan artikel ini

Oleh Miko Kamal

Advokat dan Wakil Rektor III UISB

Akhir-akhir ini saya jadi pengamat KDM (Kang Dedi Mulyadi). Video-video pendeknya di platform Instagram nyaris saya tonton semua. Banyak idenya yang bagus-bagus, pro-rakyat benar.

Kali ini soal video mobil dinas baru. Gubernur terpilih Jawa Barat yang tanggal 20 Februari 2025 ini dilantik tidak mau dibelikan mobil dinas baru. Dia akan memakai mobil dinas peninggalan Gubernur sebelumnya.

Sikap KDM itu sangat kontekstual, di tengah dengungan keras isu penghematan atau efisiensi. Dengan tidak membeli mobil dinas baru, miliaran rupiah bisa dihemat. Uang itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang lebih bermanfaat. Begitu kira-kira alur pikir KDM.

Mobil dinas memang hak setiap kepala daerah. Dengan mobil dinas, mobilitas mereka menjalankan kewajiban mengurus rakyat menjadi lancar jaya.

Yang disampaikan KDM lebih soal prioritas saja. Di tengah rencana penghematan, mana yang lebih didahulukan: membeli mobil dinas baru atau memperbanyak uang pembangunan untuk rakyat serupa memperbaiki jalan yang banyak berlubang.

Baca Juga:  Melarang Berdagang Buku di Sekolah itu Berat

KDM memang sangat tegas soal mobil dinas baru ini. Dia sedikit mengancam. Berani dia menggunakan kekuasaannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Katanya, dia (Pemerintah Provinsi Jawa Barat) tidak akan memberikan stimulus kepada bupati dan wakil bupati yang tetap membeli mobil dinas baru. Dengan keras, bahkan, KDM menilai bupati dan wakil bupati (tentu juga wali kota dan wakil wali kota) yang membeli mobil dinas baru adalah pejabat yang tidak menginginkan rakyatnya maju dan sebaliknya mementingkan diri sendiri.

Secara hukum, saat ini, KDM pasti tidak bisa benar-benar menyetop keinginan para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Jawa Barat untuk bermobil dinas baru. Sebab, secara penganggaran itu sudah selesai: sudah tertera di dalam APBD 2025 yang disusun dan disetujui akhir tahun lalu. Tinggal pergi ke show room saja lagi, memilih mobil yang disukai sesuai spesifikasi yang dibolehkan.

Baca Juga:  "Gercep" Ketua DPD GRIB Jaya Sumbar Amril Amin "Aciak" Lakukan Rapat Konsolidasi Pengurus, Persiapkan Pelantikan dan Kedatangan Haji Hercules 

Sekarang, yang dibutuhkan adalah “rasa-rasa”. Kira-kira, para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota punya “rasa-rasa” tidak kepada rakyat mereka yang sebagian masih dibelit susah? Sederhanya begini, di tengah seruan dan kebijakan penghematan oleh Presiden Prabowo, para kepala daerah mau mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan pribadi. Kepala daerah yang punya “rasa-rasa” pasti akan mendahulukan kepentingan rakyat.

Yang akan bergubernur baru bukan masyarakat Jawa Barat saja. Juga yang akan bewalikota dan berbupati baru. Ronde pertama ini dilantik sebanyak 505 kepala daerah, termasuk Provinsi Sumatera Barat. Khusus untuk Provinsi Sumatera, 1 gubernur/wakil gubernur, 7 walikota/wakil walikota dan 10 bupati/wakil bupati akan dilantik di Istana Merdeka Jakarta.

Sependek pengetahuan saya, belum seorangpun dari para kepala daerah baru itu mengeluarkan pernyataan serupa KDM. Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Vasko belum bersuara: apakah mereka berdua akan membeli mobil dinas baru atau tidak, dan apakah mereka melarang dan/atau mengimbau 17 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota untuk tidak membeli mobil dinas baru. Begitu juga ke tujuh belas wali kota dan bupati beserta para wakilnya.

Baca Juga:  Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana: Wujudkan Karakter Taruna yang Tangguh dan Berintegritas

Sekarang kita tunggu saja. Apakah sepulang dari Istana Merdeka, Gubernur Mahyeldi akan seberani KDM? Kita juga menunggu apakah 17 kepala daerah baru itu akan mengeluarkan pernyataan yang sama tanpa menunggu pernyataan Gubernur Mahyeldi?

Mengutip pernyataan keras KDM, kita tunggu apakah kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat (1 Gubernur/Wakil Gubernur dan 17 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota) lebih mementingkan diri mereka sendiri atau mendahulukan kepentingan rakyat. (*)

Pdg, 20/2/2025

Example 120x600