Antara Kewenangan dan Pelanggaran Hukum
Revdi Iwan Syahputra
SESUMBAR.COM — Beberapa waktu lalu saya terlibat diskusi yang agak berat ringan dengan beberapa kawan politisi dan praktisi hukum. Bahasan kami tentang banyak hal, namun yang paling menarik bahasan soal dana pokir alias pokok pikiran anggota dewan yang terhormat.
Kenapa agak menarik, sebab soalan ini menarik setelah ada beberapa kasus di daerah lain diluar Sumatera Barat, ternyata anggaran atau dana pokir itu malah berujung jeruji besi. Nah lo, kok bisa.
Begini. Pengertian dan Tujuan Dana Pokok Pikiran (Pokir) adalah instrumen anggaran yang diberikan kepada anggota dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Tujuan utamanya adalah memastikan pembangunan tepat sasaran sesuai kebutuhan konstituennya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu disadari, yakni:
Jebakan Hukum dalam Pengelolaan Dana Pokir
Ada beberapa hal yang mungkin terabaikan dan acap terjadi,:
1. Penyalahgunaan untuk Balas Jasa Tim Sukses.
Pelanggaran Hukum yang sering dilakukan adalah mengalokasikan dana pokir sebagai balas jasa kepada tim sukses merupakan tindak pidana korupsi.
Konsekuensi Hukumnya, dapat dijerat UU Tipikor dan Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta.
Selain itu, juga harus ada Pengembalian kerugian negara.
2. Mekanisme Wajib yang Sering Dilanggar.
– Harus melalui Musrenbang.
– Wajib sesuai dengan RPJMD dan RKPD.
– Harus melalui verifikasi kelayakan program.
– Wajib mengikuti mekanisme penganggaran daerah
– Harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
3. Transparansi Penggunaan Dana
– Dana pokir yang dititipkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bukan informasi yang dikecualikan.
– Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dananya.
– Wajib dilaporkan dalam laporan kinerja anggota dewan.
– Dapat diaudit oleh BPK dan inspektorat.
Risiko Hukum yang Harus Diwaspadai
1. Pidana Korupsi
– Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
– Mark-up anggaran
– Pengalihan dana ke pihak tidak berhak
2. Pelanggaran Administrasi
– Tidak mengikuti prosedur penganggaran
– Melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa
– Tidak memiliki dokumen pendukung yang valid
3. Konflik Kepentingan
– Mengarahkan proyek ke kontraktor tertentu
– Menguntungkan kelompok atau tim sukses
– Nepotisme dalam pelaksanaan program.
Cara Aman Mengelola Dana Pokir
1. Tahap Perencanaan
– Pastikan program masuk dalam dokumen perencanaan daerah
– Lakukan verifikasi kelayakan program
– Dokumentasikan proses Musrenbang
2. Tahap Pelaksanaan
– Serahkan sepenuhnya kepada OPD terkait
– Hindari intervensi dalam proses pengadaan
– Pastikan ada pengawasan independen
3. Tahap Pelaporan
– Dokumentasikan setiap tahapan dengan baik
– Simpan bukti-bukti penggunaan anggaran
– Lakukan monitoring dan evaluasi program
Jadi Kesimpulannya?
Dana Pokir bukan instrumen untuk balas jasa politik atau kepentingan pribadi. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Anggota dewan yang tidak mengindahkan aturan dan prinsip transparansi berpotensi terjerat masalah hukum serius yang dapat mengakhiri karir politiknya. Demikian.(*)
Penulis adalah:
Kabiro Humas BPI KNPA RI Sumatera Barat