Padang, SESUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi barang bukti senilai Rp455.400.000 dari seorang mantan karyawan Bank BRI Regional Officer (RO) Padang menjelang Hari Anti Korupsi Internasional pada 9 Desember mendatang.
Tersangka bernama Fitria Jaya Putra terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan fasilitas electronic data capture (EDC) milik Merchant Jaya Wisata Tour. Perbuatan pidananya berlangsung dari November 2019 hingga Februari 2023.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, merinci bahwa terpidana telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.
“Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp962.485.000. Jika tidak mampu, asetnya akan disita. Bila tidak memiliki aset, akan dikenakan hukuman kurungan selama 2 tahun,” tegas Aliansyah.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.417.885.000, yang dikonfirmasi melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Barat pada 23 Desember 2023.
Kasus ini berawal dari laporan internal Bank BRI yang menerapkan kebijakan “Zero Toleransi terhadap Fraud”. Melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Fitria Jaya Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejari Padang juga telah menyita kerugian negara dari kasus korupsi Koni Padang senilai Rp948.875.000, menandakan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik korupsi di wilayah tersebut.(*/ist/edg)