Pekanbaru,SESUMBAR.COM — Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 2 Desember 2024, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Risnandar, yang baru menjabat selama enam bulan sejak 22 Mei 2024, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Ormas di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Pengamanan di lokasi pemeriksaan terlihat diperketat, dengan pembatasan akses bagi pihak yang tidak berkepentingan. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 1×24 jam sebelum mengumumkan keterangan resmi kepada publik.
Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan detail spesifik dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Risnandar. Rincian kasus dan pihak-pihak lain yang mungkin terkait masih dalam tahap investigasi.
Kasus ini menambah deretan panjang pejabat daerah yang tersandung masalah hukum akibat korupsi. Hal ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
Ke depan, hasil pemeriksaan KPK akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat diharapkan dapat menunggu pengumuman resmi dari pihak KPK terkait perkembangan kasus ini.
Sampai saat ini, status hukum Risnandar Mahiwa masih dalam proses pemeriksaan, dan publik diimbau untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.(*/ist)