Nasional

Era Baru: Pegawai Honorer Berakhir, PPPK Jadi Solusi Pemerintah

×

Era Baru: Pegawai Honorer Berakhir, PPPK Jadi Solusi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Jakarta,SESUMBAR.COM – Sebuah perubahan besar tengah terjadi dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. Mulai saat ini, status pegawai honorer atau non-ASN resmi dihapuskan dan digantikan dengan skema baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari UU No.20/2023 tentang ASN. Menurut undang-undang tersebut, seluruh instansi pemerintah harus menuntaskan penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.

“KemenPANRB telah memberikan kesempatan maksimal bagi pegawai non-ASN dengan membuka peluang 100% melalui dua tahap seleksi PPPK,” jelas Aba dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

Keseriusan pemerintah dalam mengakomodasi para pegawai honorer terlihat dari dibukanya dua tahap pendaftaran PPPK hingga 20 Januari 2024. Bahkan, pemerintah memberikan solusi khusus bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak lolos seleksi CPNS 2024 atau gagal dalam seleksi kompetensi dasar PPPK tahap I. Mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti seleksi tahap II.

Baca Juga:  Forum Humas BUMN Berkolaborasi Dengan Forum Pemred, Kampanyekan Lawan Misinformasi dan Disinformasi

“Selama tercatat dalam database BKN, mereka akan mendapat prioritas baik untuk PPPK maupun PPPK paruh waktu,” tegas Aba.

Yang menarik, status PPPK Paruh Waktu bukanlah akhir dari jenjang karir. Mereka masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk evaluasi kinerja yang baik dan ketersediaan anggaran.

“PPPK Paruh Waktu hanyalah masa transisi. Jika kinerja mereka memuaskan, mereka bisa meningkat menjadi PPPK penuh waktu dan tetap mendapatkan nomor induk PPPK,” tutup Aba.(*/ist)

Example 120x600