NagariNasional

Pemangku Adat Bergerak! Restorative Justice Disepakati, Perang terhadap Pekat Dimulai

×

Pemangku Adat Bergerak! Restorative Justice Disepakati, Perang terhadap Pekat Dimulai

Sebarkan artikel ini
Pemangku Adat Bergerak! Restorative Justice Disepakati, Perang terhadap Pekat Dimulai.(ag)

Padang, SESUMBAR.COM — Ribuan pemangku adat Minangkabau dari berbagai penjuru Sumatera Barat berkumpul di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Ahad (13/4/2025), dalam gelaran akbar Halal bi Halal LKAAM Sumbar. Acara ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tapi menjadi tonggak penguatan peran adat dalam menjawab tantangan zaman.

Mengusung tema “Baiyo Batido Kusuik Manyalasai, Karuah Mampajaniah“, pertemuan ini menegaskan bahwa adat bukan sekadar simbol, tetapi kekuatan nyata dalam merawat tatanan sosial dan hukum masyarakat Minang.

Dalam pidato pembukanya, Ketua Umum LKAAM Sumbar, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, menekankan bahwa Niniak Mamak tidak bisa lagi berada di pinggir. Mereka harus berada di garis depan, menjaga marwah adat, menyelesaikan konflik keluarga dengan pendekatan restorative justice, serta menjadi benteng menghadang derasnya arus penyakit masyarakat (pekat).

Baca Juga:  Arizal Azis Tegas: Orgen Tunggal Rusak Moral, LKAAM Harus Bangkit Bela Adat dan Tanah Ulayat!

“Ini bukan zamannya lagi Niniak Mamak hanya bicara adat di panggung pesta. Kita harus terlibat langsung menyelamatkan generasi, menjaga tanah ulayat, dan memastikan nilai-nilai kita tetap hidup,” tegas Fauzi Bahar.

Hadir dalam acara tersebut berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar Teddi Guspriadi yang mewakili Menteri ATR/BPN, Anggota DPR RI H. Arisal Aziz, Kapolda Sumbar, Forkopimda, hingga tokoh diaspora Minang, H.R.H Prince Mohd Ramzi Bin Ibrahim.

Salah satu momen penting adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Niniak Mamak se-Sumbar dengan jajaran Polda Sumbar. Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama untuk:

Mengedepankan penyelesaian konflik sosial berbasis adat dan kekeluargaan (restorative justice);

Memerangi segala bentuk penyakit masyarakat yang menggerogoti akar budaya, agama, dan moral generasi muda;

Baca Juga:  Tragedi di Mapolres Solok Selatan, Berkaitan Penangkapan Pelaku Tambang Galian C

Menjaga dan memperkuat hak atas tanah ulayat sebagai identitas dan sumber kehidupan masyarakat adat.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemangku adat Minangkabau siap mengambil peran strategis dalam tata kelola sosial, hukum, dan budaya di Sumatera Barat.

Acara berlangsung lancar dan penuh khidmat, dihadiri lebih dari 1.200 orang tokoh adat, akademisi, hingga penegak hukum. Sumatera Barat, sekali lagi, menunjukkan bahwa adat dan modernitas bisa berjalan beriringan—asal ada komitmen dan keberanian menjaga yang hakiki.(*/ist)

Example 120x600