Ketua BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar Minta KPK dan Aparat Pantau Ketat
Jakarta,SESUMBAR.COM – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mengeluarkan peringatan keras kepada para pemangku kebijakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh pejabat pemerintah agar tidak terjebak dalam gratifikasi Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan bahwa praktik gratifikasi dalam bentuk THR dapat berpotensi melanggar hukum dan berujung pada tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai ada pejabat yang menerima THR dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Kepolisian untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari pemberian THR yang tidak sah.
Landasan Hukum Larangan Gratifikasi THR
Larangan terkait penerimaan gratifikasi, termasuk dalam bentuk THR, telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa segala bentuk pemberian yang memiliki potensi konflik kepentingan harus dilaporkan ke KPK.
Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Edaran ini menegaskan larangan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dengan adanya aturan-aturan ini, Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pejabat negara untuk menerima THR dari pihak luar. Ia mengimbau agar semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami akan terus mengawal dan memberikan laporan kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian jika menemukan indikasi gratifikasi THR. Kami harap semua pejabat dapat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.(*)