Dugaan Rekayasa Kasus Tanah Maboed, Irjen (Purn) Fakhrizal Siap Berikan Keterangan
Jakarta,SESUMBAR.COM – Setelah Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, gencar menyoroti berbagai kasus korupsi yang mandek, salah satu kasus yang kembali mencuat adalah dugaan rekayasa kasus kepemilikan tanah Kaum Maboed. Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen (Purn) Fakhrizal pun angkat bicara.
Dia menegaskan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini yang hingga kini masih menjadi polemik.
Fakhrizal mengungkapkan bahwa tidak ada dokumen, baik dari putusan pengadilan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah negara. Namun, dalam kurun waktu 1982 hingga 2010, BPN tetap menerbitkan banyak sertifikat dengan alas hak tanah negara, meskipun tanah tersebut masih dalam status sita tahan pengadilan.
Sebaliknya, menurut Fakhrizal, Kaum Maboed memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, baik yang dikeluarkan oleh pengadilan maupun BPN sendiri. Saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumbar, ia menangani dua kasus yang berkaitan dengan tanah ini. Kasus pertama adalah pemalsuan yang melibatkan lima oknum BPN Kota Padang. Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi di atas tanah tersebut, yang pada saat itu sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim.
Namun, setelah dirinya pindah tugas dan kemudian mengundurkan diri dari Polri untuk maju dalam Pilkada, kasus ini justru tidak berjalan. Sebaliknya, muncul rekayasa kasus baru terhadap Mkw Lehar Cs dengan tuduhan pemalsuan, penipuan, dan mafia tanah. Akibatnya, Mkw Lehar Cs ditangkap dan ditahan hingga akhirnya Mkw Lehar meninggal dunia pada usia 74 tahun dalam tahanan Polda. Fakhrizal menegaskan bahwa kasus ini akhirnya dihentikan melalui SP3 setelah dua tahun berjalan karena tuduhan pemalsuan dan mafia tanah tidak terbukti.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada satu pun masyarakat yang melaporkan Kaum Maboed Mkw Lehar. Jika memang ada pihak yang dirugikan, seharusnya ada banyak masyarakat yang melapor. Namun, justru pelapor yang ada diduga direkayasa, bahkan beberapa di antaranya telah mengaku tidak merasa ditipu oleh Mkw Lehar.
Sejak tahun 2015, Kaum Maboed atas nama Mkw Lehar telah menyatakan kesiapannya membantu masyarakat dalam pelepasan hak agar bisa diterbitkan sertifikat. Bahkan, telah ada pelepasan hak berdasarkan petunjuk BPN Kota Padang. Namun, hingga kini ribuan rumah masyarakat masih belum bersertifikat karena BPN tidak berani menentukan status kepemilikan tanah, apakah milik negara atau milik Kaum Maboed.
Keanehan lain dalam kasus ini, menurut Fakhrizal, adalah setelah penangkapan Mkw Lehar, para penyidik Polda yang menangani kasus ini justru mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Djalil, dan Gubernur Sumatera Barat kala itu Irwan Prayitno. Fakhrizal mengaku telah mengonfirmasi langsung ke Irwan Prayitno melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Irwan mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut diberikan atas permintaan Kapolda Sumbar saat itu, Toni Harmanto, dan Menteri ATR/BPN, di mana penghargaan telah dibuat oleh Polda Sumbar dan gubernur hanya tinggal menandatangani. Fakhrizal menilai hal ini janggal dan hingga kini ia masih menyimpan bukti percakapan tersebut.
“Kenapa sampai direkayasa? Ada apa sebenarnya? Jika diproses dengan benar, tentu akan terungkap kepemilikan tanah yang sebenarnya. Ini berarti ada masalah besar yang coba ditutupi, yakni dugaan korupsi yang telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak,” ujar Fakhrizal.
Ia menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumbar. Ia hanya ingin menyelesaikannya dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya, tanpa kepentingan apa pun. Fakhrizal juga menyampaikan bahwa ia mendengar kabar bahwa saat ini kasus korupsinya mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh kejaksaan demi keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
“Saya berharap kasus ini segera menemukan titik terang, sehingga pihak yang bersalah dapat diproses hukum dan tidak lagi menjadi pertanyaan bagi masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya.
Ketua BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, semakin menyoroti persoalan ini. Dalam roadshow-nya, Tubagus menegaskan bahwa banyak kasus korupsi yang mandek di wilayah ini, termasuk dugaan rekayasa kasus tanah yang disebut oleh Fakhrizal. Ia berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan, serta meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap berbagai kasus yang merugikan masyarakat.(*/ist