Kejaksaan Tinggi: Sumbar Ungkap Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar Dikembalikan
Padang, SESUMBAR.COM — Di tengah upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil membongkar sejumlah kasus korupsi yang mencengangkan sepanjang tahun 2024. Dalam periode ini, tidak kurang dari 51 kasus korupsi telah dibawa ke meja hijau pengadilan, dengan total 91 tersangka terlibat.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra, lembaganya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, Kejati Sumbar sendiri berhasil menyelamatkan Rp2,2 miliar dari 21 tersangka korupsi yang berhasil ditetapkan.
Rincian pengembalian dana korupsi berasal dari tiga sektor kritis, yakni Dinas Pendidikan Sumbar dengan Rp70 juta, ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Padang-Sicincin sebesar Rp522,5 juta, dan kasus korupsi pada Bagian Umum Setdakab Dharmasraya mencapai Rp1,655 miliar.
Untuk mencegah terulangnya praktik korupsi, Kejati Sumbar gencar melakukan edukasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kegiatan signifikan adalah sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Istana Gubernur Sumbar, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Upaya ini menandakan komitmen serius pihak kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan membangun budaya transparansi di lingkungan pemerintahan Sumatera Barat.(*/hnd)