Nasional

Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

46
×

Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Sebarkan artikel ini
Lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) disita Polda Riau. Foto/Istimewa

Harau, SESUMBAR.COM — Sebuah operasi pengungkapan korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau menghasilkan temuan mengejutkan, dengan penyitaan aset senilai hampir Rp 2 miliar di Kabupaten Limaouluh Kota, Sumatera Barat. Pengembangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 telah membongkar jejak investasi mencurigakan yang dilakukan tersangka.

Tim penyidik berhasil menyita sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada 18 November 2024, yang menandakan koordinasi hukum yang terencana.

Kombes Nasriadi selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan bahwa aset-aset tersebut diduga kuat merupakan hasil pengalihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang diselewengkan. “Kami menemukan bukti kuat bahwa dana perjalanan dinas fiktif digunakan untuk investasi properti secara ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Operasi ini merupakan bagian dari proses penyidikan komprehensif yang telah melibatkan pemeriksaan ratusan saksi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan bahkan selebriti. Sebelumnya, tim penyidik telah menyita properti milik mantan Sekwan DPRD Riau, termasuk empat apartemen di Batam dan sejumlah barang mewah.

Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan perhitungan kerugian negara secara mendetail, yang diperkirakan terjadi selama masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020-2021.

Penyitaan aset kali ini dilakukan di bawah pimpinan Kasubdit Tipikor Kompol Gede Prasetia Adi, menandakan koordinasi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penyelewengan keuangan negara.(*/ist)

Example 120x600