MetroNasional

Eks Dirut PSM Ditahan, Wahana Wisata Mangkrak Jadi Bukti

×

Eks Dirut PSM Ditahan, Wahana Wisata Mangkrak Jadi Bukti

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan PI (41), mantan Direktur Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kamis (22/5/2025).

PADANG,SESUMBAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan PI (41), mantan Direktur Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kamis (22/5/2025). Penahanan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar yang menyeret dana subsidi Bus Trans Padang dan anggaran internal perusahaan milik Pemkot Padang.

Penahanan dilakukan menyusul penyitaan tiga wahana wisata mangkrak di kawasan Pantai Air Manis—yakni Taman Kelinci, Taman Bermain Anak, dan Dermaga Wisata—yang diduga dibangun dari dana hasil penyimpangan anggaran.

Dibangun Tanpa Perencanaan, Dana Bus Dialihkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, menyatakan proyek-proyek itu tidak memiliki perencanaan matang maupun pertanggungjawaban keuangan yang jelas. “Dana yang seharusnya untuk operasional Bus Trans Padang justru dipakai membangun fasilitas wisata yang tak pernah difungsikan,” tegasnya.

Baca Juga:  BPI Danantara Diluncurkan, Rosan Roeslani CEO, Dony Oskaria COO dan Pandu Sjahrir sebagai CIO

Penyitaan ketiga aset ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang No. 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025. Tak hanya wahana wisata, aset kantor Perumda PSM yang berada di kawasan yang sama juga disita sebagai barang bukti.

Dugaan Korupsi Sistematis

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany Kurniawan, menyebutkan penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang penetapan tersangka lain. “Kami menduga ada aktor tambahan di balik pengalihan dana ini. Proses penyidikan tidak berhenti pada satu orang,” ujarnya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, khususnya transportasi, justru dialihkan untuk proyek mercusuar yang gagal. Ironisnya, seluruh wahana tersebut kini dalam kondisi terbengkalai: pagar berkarat, fasilitas rusak, dan semak belukar merajalela.

Baca Juga:  Kajati Jabar Undang Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana untuk Berbagi Inspirasi

Lexy menyebut tiga wahana wisata itu sebagai simbol kegagalan manajemen anggaran publik. “Tak hanya pemborosan, ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap BUMD yang seharusnya menopang pelayanan masyarakat,” katanya.

Kejati Sumbar mengajak masyarakat bersabar dan terus mengawasi proses hukum yang berjalan. Penindakan ini diharapkan menjadi pintu masuk pembenahan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus peringatan bagi pejabat publik agar tak bermain-main dengan dana rakyat.

Kasus ini menjadi catatan kelam terbaru bagi BUMD di Indonesia, dan publik kini menunggu: akankah langkah hukum ini menjadi awal dari reformasi anggaran yang lebih bersih dan akuntabel?(*/jf)

 

Example 120x600