MetroNasionalPemimpin Muda

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat dan Pengusaha di Sumbar, Sertifikat Tanah Bermasalah Jadi Sorotan

×

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat dan Pengusaha di Sumbar, Sertifikat Tanah Bermasalah Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar.

Padang, SESUMBAR.COM – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha di Sumatera Barat. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan pihaknya tengah melakukan roadshow ke Sumbar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus baik dipemerintan dan perguruan tinggi negeri yang diduga mandek di kepolisian dan kejaksaan.

Sertifikat Tanah Bermasalah dan Potensi Kerugian Negara

BPI KPNPA RI menemukan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah yang seharusnya tidak boleh terbit karena masih dalam status sita pengadilan sejak 1982 hingga 2010. Berdasarkan berita acara angkat sita PN 2010 dan berita acara juru sita PN pada 17 Maret 2016, tanah tersebut tidak boleh dialihkan ke nama perorangan atau unsur pemerintah.

Baca Juga:  Kajari Padang Diduga Tumpul Tangani Mafia Tanah, BPI KPNPA RI Bawa Kasus ke Kejagung

“Bagaimana bisa tanah yang berstatus terblokir tiba-tiba memiliki sertifikat? Ini indikasi pelanggaran serius yang melibatkan banyak pihak, termasuk oknum pemda dan BPN,” tegas Rahmad Sukendar.

Temuan awal juga menunjukkan adanya indikasi dana yang seharusnya masuk ke kas negara, tetapi tidak disetorkan. Hasil gelar perkara Kejaksaan Tinggi, Kanwil BPN, dan Pemprov Sumbar pada 2013 sudah menyimpulkan bahwa kasus ini cacat hukum, menurut laporan dari BPKP.

Kasus Mandek Sejak 2018, BPI KPNPA RI Desak Kejelasan

Dugaan kasus ini telah mendapat perhatian aparat sejak 2018, dengan beberapa dokumen resmi yang menunjukkan adanya proses hukum, di antaranya:

1. Surat Polda Sumbar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, ditandatangani oleh Kombes Pol. Drs. Margiyanta, S.H.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Sita Rekening Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Tanah Pagar Laut di Tangerang

2. Surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

3. Permintaan izin penyitaan yang diajukan ke Ketua Pengadilan Tipikor Padang.

4. Publikasi kasus ini di salah satu harian di Padang pada 8 Juni 2018.

5. Surat koordinasi dan supervisi dari KPK kepada Polda Sumbar, ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli.

6. Permintaan audit perhitungan kerugian negara.

7. Surat Aspidsus Kajati Sumbar 2018 yang mempertanyakan ke Kapolda Sumbar terkait belum dilimpahkannya berkas, hanya sebatas SPDP.

Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tanah adat Kaum Maboet MKW Yusuf telah ditindaklanjuti oleh Pidsus Kejari Padang. Surat perintah dari Kajari kepada Pidsus untuk penyelidikan Tipikor telah diterbitkan.

Baca Juga:  Fadly Amran: Simfoni Kota Padang, dari Tradisi ke Inovasi

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga ada tersangka yang diproses secara hukum. “Kami akan terus mendorong Kejaksaan dan Kepolisian agar menindaklanjuti kasus ini dengan fakta hukum yang ada. Jika tidak, kami siap membawa kasus ini ke Jaksa Agung dan Kapolri,” tegas Rahmad Sukendar.(*/ist)

Example 120x600