Oleh: Dr Febby Dt Bangso
Sebagai Ketua Umum Forum BUMDes Indonesia 2014-2021, saya, Dr. Febby Dt Bangso, mendukung penuh gagasan pendirian Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi desa. Namun, penting untuk memastikan bahwa inisiatif ini tidak mengorbankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang telah lama menjadi pilar utama ekonomi desa di Indonesia.
BUMDes: Pilar Ekonomi Desa yang Terbukti
BUMDes lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal. BUMDes tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki nilai sosial bagi masyarakat desa. Saat ini, terdapat lebih dari 65.941 BUMDes di Indonesia, meskipun 12.040 di antaranya tidak aktif pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan dan pembenahan BUMDes, bukan justru penggantian dengan entitas baru yang belum terbukti efektivitasnya.
KopDes: Peluang atau Tantangan?
Pemerintah berencana melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam pendanaan KopDes Merah Putih, dengan skema pengangsuran selama 3-5 tahun. Namun, ada kekhawatiran bahwa alokasi dana desa akan digunakan untuk mendukung koperasi ini. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi lebih berfokus pada kesejahteraan anggotanya dibandingkan masyarakat luas, yang bisa berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pembangunan ekonomi desa.
Sinergi, Bukan Substitusi
Solusi terbaik adalah menjadikan KopDes Merah Putih sebagai unit usaha BUMDes, bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri dan berpotensi melemahkan peran BUMDes. Dengan demikian, BUMDes yang telah ada dapat tetap beroperasi dengan optimal, sementara KopDes dapat berkembang tanpa mengorbankan sumber daya yang sama. Keuntungan koperasi tetap dapat dibagi kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi, sementara keuntungan KopDes yang menjadi bagian BUMDes dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PADes).
Peran Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi Desa
Sebagai Menteri Koperasi dan mantan Wamendes PDTT, Budi Arie seharusnya lebih memahami ruh Undang-Undang Desa dan tujuan pendirian BUMDes. Presiden perlu mendapatkan pandangan yang komprehensif agar kebijakan ini tidak justru merugikan desa. Jika KopDes dipaksakan berdiri sendiri dengan sumber pendanaan yang sama dengan BUMDes, ada risiko besar bahwa BUMDes akan mati suri tanpa kepastian bahwa KopDes dapat beroperasi sesuai harapan.
Keberadaan BUMDes dan KopDes Merah Putih harus saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Jika tidak dikelola dengan bijak, ada risiko bahwa BUMDes akan mati, dan KopDes pun tidak akan berjalan optimal. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memperkuat ekonomi desa, bukan menciptakan persaingan yang justru merugikan masyarakat desa itu sendiri.(*)
Penulis adalah Ketua Umum Forum BUMDes Indonesia 2014-2021