Nasional

Kementerian PANRB Tetapkan Nomenklatur Baru: Kepala Sekolah Kini Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

×

Kementerian PANRB Tetapkan Nomenklatur Baru: Kepala Sekolah Kini Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SESUMBAR.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengubah nomenklatur jabatan Kepala Sekolah menjadi Kepala Satuan Pendidikan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pendidikan. Selain posisi Kepala Sekolah, peraturan baru ini juga mengubah beberapa jabatan fungsional lainnya, di mana Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah kini disebut Pendamping Satuan Pendidikan, serta Pamong Belajar dikembalikan menjadi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti menambahkan bahwa perubahan nomenklatur ini tidak mengubah esensi tugas dan tanggung jawab dari jabatan-jabatan tersebut. “Kepala Satuan Pendidikan tetap merupakan tugas tambahan bagi guru, bukan jabatan fungsional atau struktural tersendiri,” jelasnya.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Dukung Polri dalam Pemberantasan Korupsi, Dorong Keterbukaan dan Reformasi SDM

Untuk dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan, seorang guru harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, sertifikat pendidik yang diakui, sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP), berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, dan berusia di bawah 56 tahun.

Perubahan nomenklatur ini akan diimplementasikan secara bertahap untuk memastikan transisi yang lancar dalam sistem pendidikan. Kementerian Pendidikan akan segera menerbitkan panduan lebih lanjut mengenai mekanisme transisi dan pemberlakuan peraturan baru ini.

Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kepemimpinan pendidikan, memperjelas alur tugas dan tanggung jawab, serta mendorong profesionalitas dalam pengelolaan satuan pendidikan di Indonesia.(*/ist)

Example 120x600