Padang, SESUMBAR.COM — Pemerintah Kota Padang melalui BUMD PDAM Kota Padang sudah melakukan pungutan untuk sampah ke setiap pelanggan sebesar Rp24.437 per bulan sejak September 2024. Pungutan sebesar itu tanpa ada sosialisasi dan dasar hukum kenaikan dari sebelumnya Rp10.000 per bulan.
“Semestinya ada Peraturan Daerah Kota Padang yang menetapkan uang sampah sebesar itu. Atau surat wali kota Padang tentang kenaikan tarif sampah dari Rp10.000 menjadi Rp24,437 per bulan. Jika tidak dia akan menjadi pungutan liar dan hal ini harus dipertanggungjawabkan. Apa susahnya Pemerintah Kota Padang menjelaskan langsung kepada masyarakat?” kata Jack Chaidir, yang mewakili warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Jack Chaidir didampingi tiga warga lainnya, Jumat (28/2/2025) petang menemui Pemimpin Redaksi www.ajardetik.com Yurnaldi, dan berencana akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat, karena nilai dugaan punglinya melebihi Rp100 miliar.
Menurut hitung-hitungan, lanjut Jack, pelanggan PDAM Kota Padang ada sekira 147.100 rumah tangga. Pungutan uang sampah yang relatif besar Rp24.437 atau sekira total Rp180 miliar selama lima bulan terakhir, selain memberatkan warga dalam perekonomian yang sulit dewasa ini, juga tak ada dasar hukumnya.
“Dasar hukum pungutan itu tak ada, apalagi sosialisasinya. Pemerintah Kota Padang cq PDAM Kota Padang sungguh berani. KPK harus turun tangan mengusut hal ini,” tandas Jack yang juga wartawan.
Jack menjelaskan, dalam suratnya tertanggal 16 Desember 2024 kepada Wali Kota Padang yang ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Padang, Komisi IV DPRD Kota Padang, Kepala Ombudsman Sumatera Barat, dan PDAM Kota Padang, belum ada yang merespon secara resmi. Karena itu, pihaknya atas nama masyarakat Kecamatan Koto Tangah akan melaporkan ke KPK di Jakarta.
“Direspon atau tidak surat tersebut, kami dengan sejumlah bukti yang ada, akan melaporkan ke KPK. Sebab nilai dugaan pungli/korupsinya relatif besar, sekira Rp180 miliar selama 5 bulan terakhir,” ungkap Jack.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion yang dihubungi via telepon secara terpisah Jumat petang mengatakan, soal pungutan uang sampah ini sudah dua kali dirapatkan/dibahas di DPRD Padang. “Sampah itu masalah pelayanan, bukan cari untung. Kewajiban pemerintah menangani masalah sampah dan jangan ambil untung. Harus ada kepastian sampah itu diangkat dan kepastian sampah itu diolah. Pengolahan sampah terpadu itu penting,” tandas Muharlion.
Muharlion menjelaskan, tarif sampah juga menyesuaikan dengan pemakaian listrik di rumahnya. Jangan sampai besar pula biaya sampah yang dibebankan dari pada tarif listrik yang harus mereka bayarkan. Soal sosialisasi, ketua DPRD Kota Padang itu juga mengakui minim, sebab banyak pengaduan/laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.
Muharlion menjelaskan, Perda soal tarif sampah itu sudah ada sejak tahun 2023, turunan dari UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. PDAM hanya pihak yang diberi tanggung jawab untuk memungut. “Saya termasuk yang menolak dulunya. Pengelolaan dampah itu harus dari hulu ke hilir. Selama ini dari TPS ke TPA. Sesuai amanah Permendagri dari rumah tangga sampai TPA. Sampah di Kota Padang sebanyak 650 – 700 ton per hari. (*/ist/nal)