Metro

Otto Hasibuan dan Peserta Rakernas Peradi 2024 Apresiasi Peradi Meets Catin Peradi Padang

188
×

Otto Hasibuan dan Peserta Rakernas Peradi 2024 Apresiasi Peradi Meets Catin Peradi Padang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal yang memimpin rombongan DPC Peradi Padang di forum Rakernas Peradi 2024.

Bali, SESUMBAR.COM – Kegiatan Peradi Meets Catin (PMC) atau Peradi Bertemu Calon Pengantin yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang mendapat apresiasi dari peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 yang digelar tanggal 5 sampai 6 Desember 2024 di Jimbaran Bali.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal yang memimpin rombongan DPC Peradi Padang di forum Rakernas Peradi 2024 menekspos kegiatan unggulan DPC Peradi Padang, yaitu Peradi Meets Catin. Miko menyampaikan bahwa PMC sudah dilaksanakan sebanyak 29 kali sepanjang tahun 2024 di Kecamatan Koto Tangah (19 kali) dan Kuranji (10 kali) Kota Padang. Materi yang diberikan dalam PMC adalah hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Bergerak, Teriakan "Indonesia Terancam Bubar"

“Rata-rata setiap kegiatan dihadiri oleh 30 pasang calon pengantin atau 60 orang. Jadi, sepanjang tahun 2024 kami sudah memberikan pencerahan atau penyuluhan hukum kepada 1.740 orang calon pengantin di Kota Padang”, kata Miko.

Miko juga menyampaikan bahwa materi hukum KDRT penting disampaikan kepada para calon pengantin karena sebagian kasus perceraian di kota Padang disebabkan oleh terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. “Menurut catatan, sepanjang tahun 2023 tercatat 1.183 kasus perceraian dan sampai bulan Juli 2024 sudah terjadi perceraian sebanyak 1.267 kasus. Penyebab utama perceraian tersebut adalah kekerasan dalam rumah tangga di samping zina dan mabuk-mabukan”, kata Miko mengutip data yang dikeluarkan Pengadilan Agama Padang.

Baca Juga:  Amankan Pilkada Solok Selatan, 270 Personil Gabungan Disiapkan

Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal yang merupakan salah seorang nara sumber PMC juga menyampaikan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku KDRT tidak main-main. “Pelaku KDRT bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman sampai 5 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta rupiah”, kata Mevrizal.

Para peserta Rakernas Peradi 2024 memberikan apresiasi kepada DPC Peradi Padang yang telah menginisiasi dan menggelar PMC. Apresiasi juga diberikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Prof. Otto Hasibuan yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia yang hadir langsung di arena Rakernas. Kata Prof. Otto, “apa yang dilakukan oleh DPC Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal ini pantas diapresiasi dan ditiru oleh DPC lainnya di Indonesia”.

Baca Juga:  Menunggu Debat Agak Berkualitas

Rakernas Peradi 2024 dihadiri lebih dari 1.000 peserta yang berasal dari seluruh DPC Peradi seluruh Indonesia dan pengurus Dewan Pengurus Nasional. Dari Padang hadir Miko Kamal, Mevrizal, Riza Zataka dan Syafrijon. Dari Provinsi Sumatera Barat, selain DPC Peradi Padang, DPC Peradi Bukittinggi dan Payakumbuh juga menghadiri Rakernas Peradi 2024.(*/ist)

Example 120x600