Padang, SESUMBAR.COM — Optimalisasi Pidana Tambahan pembayaran uang pengganti dalam rangka pemulihan Kerugian Negara dampak dari Tindak Pidana Korupsi telah dilaksanakan oleh Kejaksan Negeri Padang
Pada hari, Senin, (28/10/2024) Kejari Padang menerima uang pengganti terpidana Korupsi Eks Ketua Koni Padang Agus Suardi ‘ Abien’ sebesar Rp748.875.000, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
“Hari ini pihak terpidana membayar uang pengganti berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang kepada terpidana,” kata Kepala Kejari Padang Dr Aliansyah yang didampingi Kasi Pidsus Yuli Andri dan Kasi Intelijen Eriyanto.
Dr Aliansyah menerangkan, selain uang pengganti, terpidana Agus Suardi juga membayarkan uang pidana denda sebesar Rp200 juta kepada pihak Kejaksaan dalam kesempatan yang sama.
” Jadi total uang yang diterima oleh Kejari Padang dari pihak Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang sebesar Rp948.875.000. Uang ini secara resmi telah kami terima dari terpidana hari ini, selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara lewat pihak BRI,” ungkap eks Asintel Kejati Lampung itu.
Dr Aliansyah menjelaskan dengan pembayaran itu maka terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang divonis kepada dirinya.
Sementara, Kasi Pidsus Yuli Andri menambahkan, Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
“Karena terpidana telah membayar uang pengganti serta denda hari ini maka yang bersangkutan cukup menjalani pidana pokoknya saja selama lima tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Padang Yuli Andri.
Ia mengatakan, saat ini Agus Suardi tengah menjalani masa hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ini, sejak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.
Ia menjelaskan Agus Suardi alias Abien merupakan satu dari tiga terpidana dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Padang.
” Sejauh ini baru Agus Suardi yang membayar uang pengganti dan denda dalam perkara Korupsi Koni Padang yang telah inkrach di putus Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Agus Suardi selama lima tahun penjara, uang pengganti Rp748.875.000, dan denda sebesar Rp200 juta.(*/hnd)