Padang, SESUMBAR.COM —Lebih kurang 10 truk sampah dan 70 orang petugas kebersihan di kerahkan oleh DLH Kota Padang untuk membersihkan sampah yang berada di sepanjang Pantai Muaro Lasak, Kota Padang.
Sampah seakan menjadi momok ketika intensitas hujan lebat mengguyur Kota Padang. Akibatnya, berton – ton sampah yang terbawa sungai menghiasi sepanjang Pantai Muaro Lasak.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah dan Kebersihan (PSDK) DLH Kota Padang Syafrizal Syair saat ditemui Harian Rakyat Sumbar di Pantai Muaro Lasak menjelaskan, sampah yang berada di Panti Muaro Lasak, akibat curah hujan yang meningkat semenjak seminggu di Kota Padang.
“Untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di Muaro Pantai Muaro Lasak ini, kami memprediksi waktu membersihkannya selama tiga hari,” ujarnya. Senin (14/10/2024)
Lebih lanjut, Syafrizal Syair meminta warga Kota Padang untuk tidak membuang sampah ke sungai dan selokan.
“Kita menghimbau kepada warga Kota Padang untuk tidak membuang sampah ke selokan dan sungai. Imbasnya, sampah – sampah tersebut ketika hujan lebat akan bermuara ke sungai,” jelasnya.
Walau pengelolaan sampah telah di atur dalam Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012, serta Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tetapi masih saja warga Kota Padang membuang sampah ke sungai dan selokan.
Anggota DPRD Padang Yusri Latif sangat menyesalkan pembuangan sampah tidak pada tempatnya masih dilakukan warga Kota Padang.
“Saya mengimbau warga Kota Padang untuk membuang sampah pada tempatnya. Imbasnya, akan terjadi banjir dan Pantai Padang akan di penuhi sampah, tentu yang rugi kita sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri Latif meminta Pemko Padang benar – benar menjalankan Perda sesuai yang telah di tetapkan.
“Perda di buat untuk mengatur warga Kota Padang. Tetapi saya melihat, Pemko Padang masih lemah dalam implementasi Perda yang telah dibuat,” paparnya.
Oleh karena itu, Yusri Latif meminta Pemko Padang untuk dapat menjalankan Perda yang telah di buat.
“Pada saat ini, saya yakin warga Kota Padang belum mengerti Perda pengelolaan sampah, berikut sanksi yang dikenakan, semuanya harus tersosialisasikan dan diterapkan dengan baik, jelas dan benar oleh Pemko. Jika Pemko Padang dapat menerapkan sanksi yang tegas, saya yakin tidak akan ada lagi warga Kota Padang yang berani membuang sampah ke sungai,” tutupnya.(*/edg)