Padang, SESUMBAR.COM – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Muhidi, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Padang, Sabtu.
Semangat Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Muhidi menekankan pentingnya peran koperasi dan UMKM dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan riset, proyeksi pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 4,7 persen hingga 5,2 persen.
“Kita perlu melakukan perubahan pola pikir agar potensi diri dan kesempatan dapat berkembang dengan baik,” ujar Muhidi.
Data Koperasi di Sumatera Barat
Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Ir. Rina Morita, MSi, saat ini terdapat 4.220 unit koperasi di Sumatera Barat. Namun, hanya 2.345 unit yang dianggap sehat dan aktif melakukan Rapat Anggota Tahunan.
Tujuan Utama Perda
Perda ini memiliki beberapa tujuan strategis:
– Menumbuhkan dan melindungi koperasi
– Meningkatkan kemampuan dan daya saing koperasi
– Mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan
– Menciptakan lapangan kerja
– Mendukung pemerataan pendapatan
– Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan
Tips Wirausaha dari Muhidi
Muhidi berbagi tips menjadi pengusaha sukses:
1. Memiliki tekad kuat dan fokus
2. Sering berkomunikasi dengan Allah SWT
3. Meningkatkan ketaatan
4. Membangun tim kerja yang kompak
5. Bersikap sabar dan tabah
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi, menganjurkan pelaku usaha untuk bertahan minimal tiga tahun sebelum mengevaluasi keberhasilan usahanya.
Peserta Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari Kelurahan Jati, Kelurahan Andalas, Kelurahan Mata Air, dan Kelurahan Belimbing. Turut hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zardi Syahrir, SH. MM.(*/ist)