Tangerang Selatan,SESUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, penyidik menyita lima kotak kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adikresna, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi alat bukti dalam penyidikan.
“Dari kantor DLH, penyidik membawa beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan, yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Kurang lebih ada lima boks kontainer,” ujar Rangga, Senin (10/2/2025).
Rahmad Sukendar: Kejati Harus Segera Tetapkan Tersangka
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
“BPI KPNPA RI meminta Kejati Banten segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus pengelolaan sampah Tangsel,” tegas Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2025).
Rahmad menekankan bahwa kasus korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya karena telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri.
“Para pelaku tentunya harus diberikan hukuman yang layak agar memberikan efek jera dalam tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga para pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Korupsi Sampah: Modus dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan sejumlah oknum yang berperan dalam pengelolaan anggaran sampah. Sumber menyebutkan bahwa ada indikasi mark-up anggaran dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah, yang menyebabkan kebocoran anggaran hingga mencapai Rp 25 miliar.
Beberapa modus yang sering terjadi dalam kasus korupsi pengelolaan sampah antara lain:
Mark-up biaya pengangkutan dan pengelolaan sampah
Proyek fiktif atau pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi
Penyalahgunaan anggaran operasional yang tidak sesuai peruntukan
Penyidik Kejati Banten masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat terkait.
Masyarakat Diminta Mengawasi
Rahmad Sukendar juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya kasus ini agar tidak mandek atau dipetieskan.
“Korupsi seperti ini merugikan masyarakat luas. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebersihan dan pengelolaan lingkungan malah dikorupsi. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Banten diharapkan segera mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan langkah hukum selanjutnya.(*/ist)