Pengumuman Penjaringan Calon Ketum KONI Kota Sawahlunto Masa Bakti 2024-2028, Ini Syaratnya
Sawahlunto, SESUMBAR.COM – Ketua Tim Pelaksana Penjaringan (TPP) Aspil Abyas mengumumkan Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto Masa Bakti 2024-2028.
Ia mengatakan pengumuman ini diumumkan selama tiga hari, dari 12 hingga 14 Agustus 2024. Lalu pendaftarannya dilaksanakan selama empat hari pada 15, 16, 19, 20 Agustus 2024.
“Sedangkan untuk verifikasi berkas dilaksanakan pada 21 hingga 22 Agustus 2024 dan penyerahan berkas penjaringan ke Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) pada hari H Musorkotlub, 24 Agustus 2024,” ujarnya, Senin (12/8/2024).
I. Dasar Hukum
Surat KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor: 1184/K.SB/KU/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) Kota Sawahlunto.
II. Kriteria Ketua Umum KONI Kota Sawahlunto Masa Bakti 2024-2028
1. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
2. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.
3. Mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraga prestasi.
4. Sanggup menjalin kerja sama dengan Pimpinan Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
5. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
6. Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat daerah, nasional dan internasional.
III. Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Kota Sawahlunto Masa Bakti 2024-2028
1. Berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Kota Sawahlunto dan ber E-KTP alamat Kota Sawahlunto.
2. Pernah atau sedang menjadi Pengurus Cabang Olahraga sekurang-kurangnya Pengurus Harian tingkat Kota Sawahlunto yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan yang sah minimal 1 (satu) tahun atau dalam Masa Bakti berjalan.
3. Surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang.
4. Surat keterangan bebas Narkotika yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
5. Tidak sedang menjalani proses hukum yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia baik tercatat maupun tidak tercatat.
6. Setiap calon harus mendapatkan DUKUNGAN TERTULIS minimal dari:
a. Minimal 10 Cabang Olahraga yang kepengurusannya aktif pada saat pengusulan Musorkotlub pada tanggal 8 Maret 2024.
b. SURAT DUKUNGAN TERTULIS yang ditandatangani oleh KETUA CABANG OLAHRAGA yang sah diatas materai 10.000.
c. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali, dan bilamana ada surat dukungan ganda maka yang diakui adalah surat dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Cabor yang bersangkutan.
7. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat.
8. Setiap calon wajib menyampaikan Visi dan Misi.
9. Setiap calon wajib membuat Surat Pernyataan tertulis diatas materai 10.000, perihal;
a. Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
b. Melampirkan Surat Pernyataan Riwayat Hidup.
IV. Tata Cara Pendaftaran
1. Mengambil formulir dan dokumen lain ke Posko Tim Pelaksana Penjaringan.
2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan lainnya, setelah lengkap mengembalikan ke Posko Tim Pelaksana Penjaringan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3. Kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan:
a. Fotokopi sah SK Pengurus Cabang Olahraga sekurang-kurangnya Pengurus Harian Kota Sawahlunto atau Pengurus Harian KONI Kota Sawahlunto minimal 1 (satu) tahun atau dalam periode berjalan.
b. Fotokopi sah E-KTP 1 (satu) lembar.
c. Surat Dukungan Tertulis dari minimal 10 Cabang Olahraga sebagai anggota sah KONI Kota Sawahlunto yang ditandatangani Ketua Cabang Olahraga yang sah.
d. Fotokopi sah ijazah terakhir yang dimiliki.
e. Surat Pernyataan Kesediaan untuk dicalonkan sebagai calon Ketua Umum KONI Kota Sawahlunto Masa Bakti 2024-2028.
f. Riwayat Hidup Singkat.
g. Surat Pernyataan Kesedian menyampaikan Visi dan Misi pada Musorkotlub.
h. Surat Pernyataan bermaterai 10.000, perihal;
1. Tidak sedang berstatus terdakwa atau tidak menjalankan proses hukum.
2. Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
3. Melampirkan Surat Pernyataan Riwayat Hidup.
V. Lain-lain
1. Posko Tim Pelaksana Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Sawahlunto Masa Bakti 2024-2028 berada di Garase Ombilin, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
2. Jam pelayanan posko mulai jam 09.00 – 15.00 WIB.
3. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian. (*