Padang,SESUMBAR.COM – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI Sumbar) menerima aduan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Korupsi yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Rumah Subsidi. Para developer dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengeluhkan tingginya biaya yang dikenakan dalam proses pemecahan sertifikat, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aduan ini muncul setelah banyak pengembang yang berurusan dengan BPN untuk membagi sertifikat tanah rumah subsidi kepada pembeli yang telah memenuhi syarat. Para developer tersebut menyatakan bahwa biaya yang harus dikeluarkan ditaksir senilai Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000 untuk satu sertifikat.
Ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan tarif yang tercantum dalam aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, mereka menduga adanya unsur korupsi dalam pengaturan biaya tersebut, yang mengarah pada praktik Pungutan Liar yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, terutama para konsumen rumah subsidi.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pemecahan sertifikat tanah rumah subsidi terdiri atas Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Sertifikat, Biaya Materai dengan total berkisar Rp 500.000.
Selain daripada biaya di atas, ternyata di lapangan ditemukan adanya Biaya Tim yang tidak ditetapkan. BPI KPNPA RI Sumbar menilai hal tersebut dapat menjadi celah/peluang para petugas untuk memeras/melakukan Pungli terhadap masyarakat yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah.
Tim Investigasi BPI KPNPA RI Sumbar telah mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Padang dan disambut Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Padang, Rivaldi, serta didampingi oleh tiga orang Kepala Seksi terkait.
Rivaldi turut memberikan tanggapannya terkait kejadian ini.
“Saya baru ditugaskan di sini pada Oktober 2024 lalu dan diminta untuk membenahi masalah-masalah yang ada di Kantor ATR/BPN Kota Padang. Peluang-peluang seperti ini mungkin saja terjadi sebelumnya. Maka untuk itu, kami berkomitmen untuk memperbaiki hal tersebut sampai tuntas, serta dalam waktu dekat akan dilakukan mutasi besar-besar beberapa pejabat yang dinilai sudah tidak cocok di posisinya,” ungkap Rivaldi saat ditemui di Kantor ATR/BPN Padang, Selasa (17/12/24).
Di samping itu, BPI KPNPA RI Sumbar juga telah mencoba menghubungi Kepala ATR BPN Kota Padang sebelumnya, Bapak Alim Bastian. Namun beliau berkelit tidak bersedia memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diberikan, karena sudah pensiun.
“Maaf saya sudah pensiun 1 Oktober 2024,” balasnya dengan terkesan arogan dan menghindar dari pertanyaan tersebut.
Selain itu, turut dihubungi Sri Puspita Dewi, S.H., M.Kn., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat guna meminta konfirmasi lebih mendalam. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan beliau belum memberikan tanggapan sama sekali.
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M., menyatakan keprihatinannya terhadap temuan ini. Menurutnya, jika dugaan pungli dan korupsi tersebut terbukti, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra Institusi Pemerintah yang seharusnya melayani rakyat.
“Ini adalah praktik yang sangat tidak bisa dimaafkan. ATR/BPN sebagai lembaga yang seharusnya memberikan layanan publik secara transparan justru menjadi tempat perundungan biaya yang tidak masuk akal. Kami mendesak agar proses pemecahan sertifikat tanah rumah subsidi ini dievaluasi secara menyeluruh, dengan melibatkan pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan korupsi di dalamnya,” tegas Marlis.
Marlis juga menambahkan bahwa kasus seperti ini bisa berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti pertanahan, yang berhubungan langsung dengan hak atas tanah dan kepemilikan properti warga negara.
“Jangan biarkan praktik ini dibiarkan berlarut-larut. Kita harus memperbaiki sistem yang ada agar tidak ada lagi ruang bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Marlis.
BPI KPNPA RI Sumbar berkomitmen akan langsung melaporkan setiap temuan Pungli dan Korupsi ke Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, dengan harapan adanya tindak lanjut dan sanksi tegas terhadap oknum-oknum pejabat pemerintah yang merugikan Keuangan Negara.
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kota Padang, akan tetapi juga terjadi di beberapa daerah di Provisi Sumatera Barat, bahkan di seluruh Indonesia. Kejadian sudah jamak terjadi di berbagai daerah seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan informasi yang kami dapat dari berbagai PPAT/developer di berbagai daerah. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) tidak bisa tutup mata begitu saja. Kami meminta Anda untuk bertindak akan kasus yang memeras masyarakat ini. Jangan hanya diam di balik meja. Atau jangan-jangan patut diduga Kepala Kanwil juga ikut menikmati persenan uang tersebut,” tegas Marlis.
Dengan kasus ini, BPI KPNPA RI Sumatera Barat berkomitmen untuk membantu Pemerintah mengantisipasi Pungli dan Korupsi di lingkungan ATR/BPN, sejalan dengan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas Korupsi di Negeri ini.(*/tim)