Metro

Tiga Aset Tersangka Korupsi Tol Padang- Sicincin Disita Penyidik Pidsus Kejati Sumbar

63
×

Tiga Aset Tersangka Korupsi Tol Padang- Sicincin Disita Penyidik Pidsus Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah melakukan penyitaan terhadap 3 aset tidak bergerak dari Tersangka Korupsi Pembayaran untuk Jalan Tol Padang-Sicincin.(ist)

Padang, SESUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah melakukan penyitaan terhadap 3 aset tidak bergerak dari Tersangka Korupsi Pembayaran untuk Jalan Tol Padang-Sicincin Rabu, (11/12/2024)

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka sebanyak 12 orang itu, namun satu tersangka inisial B diketahui sudah meninggal dunia.

Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berasal dari 2 orang Tersangka yakni B dan Z. Sesuai dengan penetapan Pengadilan Tipikor Padang diketahui aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 300 M² di Nagari Kepalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam dan 1 bidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas ±400 M² di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari tersangka B.

Baca Juga:  Kajati Sumbar akan Evaluasi Kerja Kajari, Setiap Kejari harus Hasilkan Produk Tipikor

Sedangkan Tersangka Z diperoleh 1 unit bangunan lapangan futsal di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari Tersangka Z.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumbar M.Rasyid membenarkan jika penyidik telah menyita tanah dari 2 Tersangka kasus korupsi penerima pembayaran jalan tol Padang-Pekanbaru.

” Penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyita 3 aset berupa tanah dan bangunan dari 2 Tersangka inisial B dan Z, nantinya aset ini akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dipersidangan” tegas Rasyid.” Jitegasnya.(*/hnd

Example 120x600